SEJARAH PEMERINTAHAN

by SEJARAH PANGKALPINANG | 23.27 in |

Setelah ditandatangani Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 14 Desember 1949 dan berdasarkan konstitusi ini Negara berbentuk Federasi dan meliputi seluruh daerah Indonesia, yaitu daerah bersama meliputi Daerah daerah seperti; Jawa tengah, Bangka, Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur merupakan satuan satuan kenegaraan yang tegak sendiri disamping Negara Republik Indonesia Kemudian Negara negara Federal bentukan Belanda serta daerah daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah daerah bagian.

Pada tanggal 22 April 1950 diangkatlah R. Soemardjo sebagai Residen Bangka, Pulau Bangka ditetapkan menjadi Kabupaten yang terdiri atas 5 (lima) Kewedanaan dan 13 (tiga belas) Kecamatan. Kewedanaan tersebut meliputi Bangka Utara yang beribukota di Belinyu, Kewedanaan Sungailiat yang beribukota di Sungailiat, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok dan Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali. Sebagai Bupati Bangka pertama diangkatlah R. Soekarta Martaatmadja. Pangkalpinang terus berkembang menjadi kota kecil yang membentuk suatu pemerintahan kota pada tahun 1956 dengan dasar pembentukan, Undang undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan, pada waktu itu kota hanya memiliki luas 31,7 km2 dengan penduduk berjumlah sekitar 50.000(lima puluh ribu) orang, terdiri atas 2 (dua) Gemeente yaitu Gemeente Pangkalpinang dan Gemeente Gabek, batas batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan keputusan DIRECTEUR BINNENLANDS BESTUUR nomor 2615/BFg tanggal 30 September 1919. Pemerintah Kota kecil Pangkalpinang dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota kecil Pangkalpinang yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota dan dilengkapi pula dengan Dewan Pemerintah Daerah Kota kecil yang teridiri dari 3 (tiga) orang anggota yang dipilih dari anggota DPRD Kota kecil, sedangkan Ketua Dewan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah yang kedudukannya berdasarkan Undang Undang tetapi tidak merangkap sebagai anggota. Urusan-urusan yang termasuk wewenang Kota kecil pada waktu itu adalah Pekerjaan Umum, Kesehatan, Kehewanan, Perikanan Darat, Sosial, Perindustrian Kecil, Agaria, Perburuhan, Penerangan, Pertanian, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Sebagai Pejabat Walikota Kota Kecil yang pertama adalah Raden Supardi Suwarjo tahun 1956, kemudian Ahmad Basirun tahun 1956, Raden Abdullah tahun 1956-1958 dan Abang Arifin.

Selanjutnya Pangkalpinang berstatus Kotapraja pada tahun 1957 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 tanggal 17 Januari 1957 yang diundangkan sehari kemudian yaitu tanggal 18 Januari 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 1957, Undang undang ini kemudian di tambah dengan Undang-undang Nomor 6 dan 8 Tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 9 dan 50 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang – undang tersebut dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera selatan. Status Kota Kecil Pangkalpinang berubah menjadi Pemerintah Kotapraja Pangkalpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan minimum 15 (lima belas) orang dan maksimum 35 (tiga puluh lima) orang. Kotapraja Pangkalpinang berdasarkan jumlah penduduk pada waktu itu mendapat ketentuan minimum yaitu 15 (lima belas) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggota Dewan Pemerintah Daerah dari semula 3 (tiga) orang ditetapkan menjadi 5 (lima) orang, mereka dipilih dari anggota DPRD Kotapraja berdasarkan perimbangan wakil partai pada waktu itu, sedangkan ketua Dewan Pemerintah Daerah karena jabatannya tetap dipegang oleh Kepala Daerah. Sebagai Walikota Kotapraja pada saat ini adalah Raden Hundani tahun 1958-1960, beliau merupakan Walikota pertama yang dipilih oleh DPRD Kotapraja hasil Pemilu tahun 1955, kemudian pada tanggal 1 Oktober 1960 diangkatlah M. Saleh Zainuddin tahun 1960-1967 sebagai Walikota selanjutnya.

Berdasarkan surat DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 3 Februari 1957 diserahkan kepada Kotapraja Pangkalpinang, Dinas Pertanian Rakyat, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan Darat. Kemudian pada tanggal 24 Juli 1957 diserahkan pula Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Dalam rangka penataan wilayah, wilayah pemerintahan yang semula terdiri dari 6 (enam) Blok menjadi 12 (dua belas) Blok yakni masing-masing 6 (enam) Blok berada pada tiap Wilayah Keasistenan Wedana Kota. Penataan wilayah ini berdasarkan SK Walikota Kotapraja Pangkalpinang Nomor 17/UD/07/Kepts/1963. Berdasarkan SK Presiden Nomor Up/10/I/M-220 tanggal 21 Februari 1968. M. Saleh Zainuddin digantikan oleh Drs. Rustam Effendi (1967-1972) kemudian beliau digantikan oleh H. Masdan, SH selaku Care Taker Walikota Kotapraja. Di bawah Undang Undang Nomor 18 Tahun 1965 ditunjuklah 5 (lima) orang anggota Badan Pemerintah Harian (BPH) sebagai Pembantu Walikotamadya dengan SK Gubenur Nomor 017/Kpts/1968 yang berasal dari unsur Sekber Golkar, IPKI, Muhammadiyah, PSII dan NU. Pada saat ini (sampai bulan Mei tahun 1971 Ibukota Kabupaten Bangka masih berada di Pangkalpinang hingga keluar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971 tanggal 19 Februari 1971 yang menetapkan Sungailiat sebagai ibukota Kabupaten Bangka yang peresmiannya dilakukan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 13 Mei 1971 di Sungailiat. Kemudian bekas kantor Bupati Bangka dijadikan Kantor Pembantu Gubernur Wilayah Bangka Belitung, sejak Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi ke-31, kantor ini dijadikan kantor sementara Gubernur Bangka Belitung. Selanjutnya jabatan Walikotamadya ketujuh H. Masdan, SH selaku Care Taker berakhir dan beliau digantikan oleh Roesli Romli tahun 1972-1978 dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, LN Nomor 38, TLN Nomor 3037 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah. Karena undang-undang ini menganut Azas Dekonsentrasi dan Azas Desentralisasi dilaksanakan secara bersama-sama, maka sebutan Pangkalpinang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, yang dipimpin oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang. Walikotamadya adalah sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Penguasa Tunggal (Administrator Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan). Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ini Sekretaris Daerah menjadi Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II yang tidak lagi merangkap jabatan sebagai Sekretaris DPRD.


Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor PEM. 7/23/8-450 tanggal 20 Juli 1978 diangkatlah H. Mohammad Arub, SH sebagai Walikotamadya dan beliau menjabat selama dua Priode tahun 1978-1983 dan tahun 1983-1988, pada masa ini dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, wilayah Kotamadya Dati II Pangkalpinang diperluas dari 31,70 km2 menjadi 89,4 km2.. Wilayah pemerintahan juga ditata ulang dari 2 (dua) Kecamatan menjadi 4 (empat) Kecamatan, 55 (lima puluh lima) Kelurahan dan 3 (tiga) desa yakni Kecamatan Pangkalbalam dengan 13 (tiga belas) Kelurahan, Kecamatan Tamansari dengan 21 (dua puluh satu) Kelurahan ditambah 1 (satu) desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Tuatunu, Kecamatan Rangkui dengan 13 (tiga belas) Kelurahan dan Kecamatan Bukit Intan dengan 8 (delapan) Kelurahan dan 2 (dua) desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Bacang dan Desa Air Itam. H. Mohammad Arub, SH, pada tahun 1988 digantikan oleh Bapak H. Rosman Djohan tahun 1988-1993 sebagai Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang, beliau kemudian digantikan oleh Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, yang menjabat selama 2 periode tahun 1993-1998 dan tahun 1998-2003, pada masa kepimpinan beliau terjadi krisis moneter yang berlanjut dengan krisis ekonomi dan krisis ini menjadi pemicu terjadinya suksesi Kepemimpinan Nasional dan berakhir Era Orde Baru, berganti dengan Era Reformasi.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, sesuai dengan tuntutan reformasi dan pemberian otonomi luas kepala Daerah, kemudian dicabut dan diganti dengan undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tanggal 7 mei 1999, dan berlaku efektif pada 1 Januari 2001, lebih cepat 4 bulan dari ketentuannya. Hal ini terjadi karena pemberlakuan undang-undang ini bersama undang-undang Nomor 25 Tahun 1999. Melalui pelaksanaan Otonomi Daerah diharapkan dapat meredam keinginan disintegrasi bangsa, akibat pemerintah yang sangat sentaralistik di bawah undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, dan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II hanya tertulis dalam aturan saja. Dengan berlaku secara efektifnya Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 yang membawa perubahan radikal (mendasar) dalam pemerintahan.

Dalam perkembangan Kota Pangkalpinang selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dimana pada waktu itu meliputi 55 (lima puluh lima) Kelurahan dan 3 (tiga) desa menjadi 35 (tiga puluh lima) Kelurahan. Sedangkan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kecamatan maka Kecamatan yang ada menjadi Kecamatan Pangkalbalam, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Gerunggang, Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Bukit Intan. Drs. H. Sofyan Rebuin, MM, selanjutnya digantikan oleh Drs. H. Zulkarnain Karim, MM yang terpilih pada tanggal 4 Agustus 2003 berpasangan dengan Triatmadja, BSc sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Sebelum menjabat Walikota Pangkalpinang Drs. H. Zulkarnain Karim, MM adalah Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang dan Wakil Walikota Pangkalpinang Triatmadja, BSc adalah anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PDIP. Kedua pasangan ini dilantik pada tanggal 26 Agustus 2003 dan masih menjabat hingga sekarang.

0 komentar:


Wahyu purwanto lahir di Pangkalpinang tanggal 24 oktober 1991,tinggal di K.H.ABDUL HAMID Gang KENANGA 3 PANGKALPINANG, merupakan salah satu mahasiswa di STMIK ATMA LUHUR PANGKALPINANG